Cari Blog Ini

My_ISRA Rahmatan Lil'alamin

Selasa, 29 Agustus 2017

PUASA TARWIYAH DAN ARAFAH

Memuat tentang ;
Hadist Anjuran Puasa Arafah sekaligus Tarwiyah
Keutamaan Hari-Hari Arafah
Cara Melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Arafah


HADIST KESUNNAHAN PUASA TARWIYAH DAN ARAFAH

Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah

Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah,

صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس)

“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3]

Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar. Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251)

Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu. Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443).

Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459.

KEUTAMAAN HARI-HARI DZULHIJJAH TERUTAMA HARI ARAFAH

Hari arafah disebut sebagai hari yang paling utama (afdlol al ayyam), karena puasa Arafah bisa menghapus dosa dua tahun. Dalam hadis dari sahabat Abu Qatadah dinyatakan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa arafah dan puasa Asyuro, beliau menjawab,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Puasa satu hari Arafah (9 Dzulhijjah), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Dan puasa hari ‘Asyura’ (10 Muharram), saya berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.”  (HR. Muslim, no 1162).
penjelasan Imam Nawawi berikut, ketika menjelaskan hadis di atas,
معناه يكفر ذنوب صائمه في السنتين، قالوا: والمراد بها الصغائر…. فإن لم تكن صغائر يرجى التخفيف من الكبائر، فإن لم يكن رفعت درجاته
Makna hadis ini, puasa arafah akan menghapus dosa selama dua tahun (yakni 1 tahun sebelum dan sesudahnya, pent) bagi orang yang melakukan puasa ini, para ulama mengatakan, ”Maksudnya dosa-dosa yang terhapus itu adalah dosa kecil.”
Bila dia tidak memiliki dosa kecil, diharapkan puasa ini menjadi penyebab meringankan dosa besar yang dia lakukan. Apabila tidak memiliki dosa besar, puasa ini akan menjadi penyebab naiknya derajat dia.  (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 8/51)
Hari Arafah menjadi hari yang istimewa sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
Tidak ada hari yang lebih banyak Allah membebaskan dari api neraka dibanding hari Arafah".
Puasa Arafah hanya disunnahkan bagi selain jamaah haji, sedangkan bagi yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan, walaupun kuat melaksanakannya. Alasannya, karena ittiba’ kepada sunnah Nabi. Apabila tetap melakukan puasa, maka hukumnya khilaful aula. Hal itu berbeda dengan pendapat Imam an Nawawi yang menganggapnya makruh. Namun, bila sudah tiba di Arafah pada malam hari, maka tidak dimakruhkan, sebagaimana disebutkan asy Syafi’i dalam kitab al-Imla’. (Asnal Mathalib, V, 385)


Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan, untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jamaah haji yang sedang menjalankan ibadah di tanah suci. Hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:
ما مِن أيامٍ العملُ الصالحُ فيها أحبُّ إلى اللهِ من هذه الأيامِ يَعْني أيامَ العشرِ قالوا: يا رسولَ اللهِ! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجلٌ خَرَجَ بنفسه ومالِه فلم يرجعْ من ذلك شيء
Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid),” (HR Bukhari)
Dengan mengetahui keutamaan yang melimpah itu, ada baiknya kita melaksanakan puasa Tarwiyah dan Arafah. Pahala kita akan bertambah, dosa-dosa kita dihapus, dan memperoleh ridlo Allah. Mudah-mudahan kita menjadi bagian dari orang-orang yang mendapat keberkahan di Hari Raya Idul Adha.
CARA MELAKSANAKAN PUASA TARWIYAH DAN ARAFAH


berniat dengan hati pada malam hari ( dimulai waktu magrib hingga terbit fajar/shubuh) dan di sunnahkan melafadzkan niat denga lisan. Dan wajib di ulangi setiap malam malam puasa, adapun dalil yang mewajibkan berniat setiap malamnya adalah hadist
من لم يبيت الصيام قبل الفجرفلا صيا له ( رواه ابو داود , ابن ماجه و احمد)
Artinya : barang siapa yang tidak berniat semenjak waktu malam sebelum terbit fajar maka tidaklah puasa baginya .
                      
Dan jika sudah berniat puasa, maka tidak membatalkan puasa dengan hal hal yang membatalkan puasa, karena yang dinamakan Puasa adalah menahan diri dari hal hal yang membatalkan puasa sejak waktu fajar. Maka dapat difahami bahwa wajib berniat puasa pada malam harinya di khususkan kepada puasa wajib (ramadhan, nadzar, kafarah) tidak berlaku kepada puasa sunnah, sebagaimana di jelaskan dalam hadist
هل عندكم من غذاء قالت لا قال فأني اذا اصوم
Nabi bertanya kepada Siti Aisyah : apakah ada padamu untuk di makan? Jawabnya tidak ada, Rasulullah bersabda jika demikian aku berpuasa.
Maka niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah fajar dengan syarat segala syarat syarat puasa telah tercapai ( tidak melakukan hal yang membatalkan puasa)

Puasa Arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah yaitu hari pada saat jama'ah haji melakukan wukuf di padang Arafah.

Puasa Tarwiyah adalah puasa yang dilaksanakan pada hari tarwiyah yakni 8 Dzulhijjah, hari sebelum hari wukuf.

Lafadz Niat Puasa Tarwiyah

niat puasa sunat tarwiyyah
Lafadz Niat Puasa Arafah

Hasil gambar untuk niat puasa arafah




Referensi:

1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.

2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.

3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

0 komentar: